Hukum Acara Perdata dan Pidana Indonesia merupakan cabang
hukum yang mengatur proses penyelesaian sengketa serta penegakan hukum melalui
mekanisme peradilan. Dalam ranah hukum acara perdata, fokus utama terletak pada
tata cara pengajuan gugatan, proses persidangan, pembuktian, putusan, serta
upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak dalam penyelesaian sengketa
keperdataan. Hukum acara ini menekankan pada penyelesaian konflik antar
individu atau badan hukum secara adil, tertib, dan berdasarkan asas-asas
peradilan sederhana, cepat, serta biaya ringan. Sementara itu, hukum acara
pidana mengatur mekanisme penegakan hukum terhadap perbuatan yang dikategorikan
sebagai tindak pidana. Prosesnya mencakup tindakan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, persidangan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan. Hukum acara
pidana bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menindak
pelaku kejahatan dan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban
berdasarkan asas legalitas, due process of law, serta keadilan.
Request a call back