SINOPSIS

Dalam konteks ini, penghapusan jaminan fidusia terjadi apabila kewajiban debitur telah terpenuhi, objek jaminan musnah, atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, dalam praktiknya, sering muncul permasalahan terkait tidak dilakukannya penghapusan fidusia secara resmi oleh penerima fidusia, yang dapat menimbulkan kerugian hukum bagi pemberi fidusia. Oleh karena itu, pengaturan hukum yang tegas mengenai kewajiban penghapusan dan pemberian sanksi terhadap penerima fidusia yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur hal ini, namun penegakan hukumnya masih membutuhkan perhatian lebih. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penghapusan fidusia seharusnya dilaksanakan serta bentuk sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pihak penerima fidusia yang lalai, guna memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kedua belah pihak. 

ISBN: -
Author