Dalam dunia medis, aspek hukum memainkan peran penting dalam
menjamin perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Pembahasan ini
menyoroti ruang lingkup hukum kesehatan di Indonesia dengan fokus pada aspek
pidana dan perdata yang berkaitan langsung dengan praktik medis, termasuk hak
dan kewajiban para pihak dalam hubungan pelayanan kesehatan. Topik mencakup
berbagai isu krusial seperti informed consent, standar pelayanan medis, malpraktik,
kelalaian profesional, hingga penyelesaian sengketa medis baik melalui jalur
litigasi maupun non-litigasi. Dalam aspek pidana, dibahas ketentuan hukum yang
mengatur tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam
pelayanan medis, seperti penganiayaan, kelalaian berat, hingga tindakan tanpa
persetujuan. Sementara dalam aspek perdata, dijelaskan tanggung jawab
keperdataan yang timbul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam
praktik kesehatan.
Request a call back