SINOPSIS

Dalam dunia medis, aspek hukum memainkan peran penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Pembahasan ini menyoroti ruang lingkup hukum kesehatan di Indonesia dengan fokus pada aspek pidana dan perdata yang berkaitan langsung dengan praktik medis, termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan pelayanan kesehatan. Topik mencakup berbagai isu krusial seperti informed consent, standar pelayanan medis, malpraktik, kelalaian profesional, hingga penyelesaian sengketa medis baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dalam aspek pidana, dibahas ketentuan hukum yang mengatur tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam pelayanan medis, seperti penganiayaan, kelalaian berat, hingga tindakan tanpa persetujuan. Sementara dalam aspek perdata, dijelaskan tanggung jawab keperdataan yang timbul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam praktik kesehatan.

ISBN: -
Author