
Buku ini menyajikan pembahasan mendalam mengenai konsep dan penerapan hukum perkawinan di Indonesia dengan menggabungkan teori dan praktik. Dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perkawinan, buku ini menguraikan berbagai aspek penting, mulai dari pengertian dan tujuan perkawinan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga kedudukan hukum adat dan agama dalam sistem hukum nasional.Tidak hanya membahas teori, buku ini juga memaparkan persoalan praktis yang sering terjadi di masyarakat, seperti proses pencatatan perkawinan, prosedur poligami, perceraian, pembagian hak dan kewajiban antara suami dan istri, hingga isu perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Disertai dengan analisis melalui studi kasus, pembaca dapat memahami bagaimana aturan hukum tersebut diimplementasikan dalam penyelesaian konflik dan perkara perkawinan.Ditulis dengan bahasa yang jelas dan terstruktur, buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, maupun masyarakat luas yang ingin memperdalam pengetahuan mengenai hukum perkawinan di Indonesia. Dengan pendekatan yang menyeluruh, buku ini menjadi referensi penting dalam memahami hubungan antara teori hukum dan praktik di lapangan.
Request a call back