Perkembangan KUHP Baru membawa perubahan penting dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Buku ini mengulas konsep pertanggungjawaban korporasi melalui pendekatan kesalahan struktural dan kemanfaatan hukum sebagai landasan dalam menilai keterlibatan korporasi atas suatu tindak pidana. Dengan pembahasan yang sistematis dan berbasis kajian hukum, buku ini menawarkan perspektif mengenai penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, tantangan implementasi, serta arah pembaruan hukum yang lebih adil, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di era modern
Request a call back